Adanya perubahan RPJM Desa saat ini dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya Revisi UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa.
Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.
Pada hari ini Rabu tanggal 4 September 2024, Pemerintahan Desa Gowak telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023 sampai dengan 2030 di Balai Desa Gowak Kecamtan Lasem Kabupaten Rembang.
Acara ini dihadiri Seluruh pemerintahan Desa Gowak seperti lembaga desa yang terdiri dari oleh BPD, LPMD, Kepala TK/PAUD , Linmas, Karang Taruna, Pengurus TP PKK Desa Gowak, Kader Posyandu dan perwakilan Kelompok Masyarakat, serta tim forkompincam Kecamatan Lasem.
Seperti yang diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni:
- terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
- terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RJM Desa. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJM Desa. Kegiatan musyawarah desa diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Admin.