Desa Gowak

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gowak

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Web Resmi Desa Gowak Kecamatan Lasem

Berita Desa

Komentar Terbaru

Adanya perubahan RPJM Desa saat ini dikarenakan penyesuaian dengan ditetapkannya Revisi UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Revisi UU Desa tersebut mengamanatkan beberapa poin penting diantaranya ada penambahan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya adalah 6 tahun menjadi 8 tahun. Dan masa periode RPJM Desa adalah 8 tahun sejak dilantiknya kepala Desa.

Artinya dokumen RPJM Desa yang sudah disusun oleh pemerintah Desa masih menggunakan dasar sebelumnya yakni 6 tahun. Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dokumen RPJM Desa yang sudah ada dengan melakukan perubahan RPJM Desa tahun ke-7 dan tahun ke-8.

Pada hari ini Rabu tanggal 4 September 2024, Pemerintahan Desa Gowak telah menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2023 sampai dengan 2030 di Balai Desa Gowak Kecamtan Lasem Kabupaten Rembang.

Acara ini dihadiri Seluruh pemerintahan Desa Gowak seperti lembaga desa yang terdiri dari oleh BPD, LPMD, Kepala TK/PAUD , Linmas, Karang Taruna, Pengurus TP PKK Desa Gowak, Kader Posyandu dan perwakilan Kelompok Masyarakat, serta tim forkompincam Kecamatan Lasem.

Seperti yang diatur dalam pasal 28, Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa bahwa kepala Desa dapat merubah RPJM Desa dengan 2 hal, yakni:

  1. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  2. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dari konteks regulasi tersebut, perubahan kebijakan terkait penambahan masa jabatan kepala Desa itulah yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan RJM Desa. Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam Musrenbang Desa serta ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Perdes Perubahan RPJM Desa. Kegiatan musyawarah desa diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Admin.

Beri Komentar

Desa

783

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI783penduduk

770

PEREMPUAN

PEREMPUAN770penduduk

1.553

TOTAL

TOTAL1.553penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOEWONDO

Sekretaris Desa

AHMAD NURSALIM

Kaur Umum dan Perencanaan

SHODIQIN

Kaur Keuangan

TRI MEILIA

Kasi Pemerintahan

M. YAHYA

Kasi Pelayanan

BASAR

Kasi Kesejahteraan

ABDUL KHOHAR

Kadus 1

WALUYO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

2

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 259
Kemarin : 872
Total Pengunjung : 133.731
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 983.490.485,00Rp. 1.291.570.987,00

76.15%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 580.295.884,00Rp. 1.411.013.065,00

41.13%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -120.296.865,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 815.384.000,00Rp. 815.384.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.730.200,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 167.251.698,00Rp. 331.602.000,00

50.44%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 105.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 854.787,00Rp. 854.787,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 152.235.784,00Rp. 423.571.385,00

35.94%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 304.515.100,00Rp. 656.045.680,00

46.42%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.935.000,00Rp. 96.920.000,00

22.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 58.410.000,00Rp. 136.399.600,00

42.82%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.200.000,00Rp. 98.076.400,00

44.05%
Pemerintah Desa

SOEWONDO

Kepala Desa

AHMAD NURSALIM

Sekretaris Desa

SHODIQIN

Kaur Umum dan Perencanaan

TRI MEILIA

Kaur Keuangan

M. YAHYA

Kasi Pemerintahan

BASAR

Kasi Pelayanan

ABDUL KHOHAR

Kasi Kesejahteraan

WALUYO

Kadus 1