Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka ditetapkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa);
- program ketahanan pangan dan hewani (minimal 20% dari pagu Dana Desa);
- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3% dari pagu Dana Desa);
- program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan
- program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama.
Dari 100% pagu Dana Desa, maksimal 48% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN. Minimal 52% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa.