Badan Permusyawaratan Desa Gowak Periode 2020-2025
Susunan pengurus
- Ketua : WIKAN
- Wakil Ketua : Mulyono
- Sekretaris : Sri Rejeki
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembinaan Kemasyarakatan : Padik Sugiarto dan Samai
- Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat : Suparti dan Abdul Khamid
BPD mempunyai tugas :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarah Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa
antarwaktu;
i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan
lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
BPD mempunyai fungsi :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.