Gowak- Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa memasuki tahap Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditentukan tanggal 19 Juli 2022. Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Gowak telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Selasa, 19 Juli 2022 di Sekretariat Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Gowak, Balai Desa Gowak dengan dihadiri dari Panitia Pendaftaran Pemilih, Pemdes Gowak, BPD, Panita Pendaftaran Pemilih, Lembaga Desa Gowak, serta pantia Pengawas dari Forkompimcam Lasem.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Gowak dalam sambutannya, Shodiqin menyampaikan adapun jumlah pemilih yang ditetapkan sebanyak 1.143 pemilih dan perihal DPT yang akan ditetapkan sudah tidak bisa dirubah kecuali ada pemilih yang meninggal atau tidak ditempat. Oleh karenanya DPT yang ditetapkan bersifat final dan dapat menggunakan hak suaranya untuk pilkades tahun ini. Pada masa pandemi ini DPT dibagi menjadi 3 TPS yang rencananya akan dialokasikan dalam satu wilayah digedung SD N Gowak. DPT yang ditetapkan juga akan dilaporkan kepada Bupati Rembang melalui Panitia Pengawas Kecamatan Lasem. “DPT yang ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk pencetakan kartu suara dan kebutuhan logistik pemilihan lainnya,” demikian Shodiqin dalam keterangannya.
Dalam rapat penetapan DPT ini, semua pihak telah sepakat dengan DPT yang akan ditetapkan dengan dituangkannya dalam berita acara penetapan DPT. Acara rapat penetapan DPT diakhiri dengan penyerahan berita acara yang sudah disahkan kepada BPD, Pemerintah Desa, serta Panitia Pengawas dari Kecamatan Lasem.