Penetapan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun 2024 Pemerintah Desa Gowak, Kecamatan Lasem, Kabupaten Lasem, menyelenggarakan musyawarah desa pada tanggal 22 Januari 2025. Kegiatan ini bertempat di Balai Desa Gowak dan memiliki agenda utama, yaitu membahas dan menetapkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Desa. Musyawarah desa ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa. Setelah pelaksanaan APBDes tahun 2024, pemerintah desa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan realisasi penggunaannya kepada masyarakat.
Pertanggungjawaban ini disusun dalam bentuk laporan yang komprehensif dan transparan, mencakup seluruh pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Proses penyusunan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Desa, Forkompimcam dan unsur masyarakat lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui musyawarah desa, diharapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan terhadap laporan yang disajikan.
Penetapan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tahun 2024 menjadi Peraturan Desa merupakan langkah final dalam proses pertanggungjawaban. Peraturan Desa ini akan menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa di masa mendatang. Diharapkan, musyawarah desa ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Desa Gowak.
Admin.