Gowak, Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa antara lain :
- pemenuhan kebutuhan dasar; seperti
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sedangkan rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Selengkapnya…