Desa Gowak

Kec. Lasem, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Gowak

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Web Resmi Desa Gowak Kecamatan Lasem

Berita Desa

Komentar Terbaru

DAFTAR NAMA KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ( KPMD )

DESA GOWAK KECAMATAN LASEM KABUPATEN REMBANG

Lampiran Keputusan Kepala Desa Gowak Nomor 144/1.1/2023 Tanggal 06 Januari 2023

 

NO.

 

NAMA

JABATAN

1

 SUGIARSIH

Koordinator

2

 RUSLAN HANDOKO

Anggota

3

 ACHMAD SAEROJI

Anggota

4

 LATHIVATUNNI’MAH

Anggota

5

 ANIK YULIANA

Anggota

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan. Peran yang dapat dilakukan sebagai KPMD meliputi : Pemercepat perubahan (enabler), Perantara (mediator), Pendidik (educator), Perencana (planner), Pemecah masalah (problem solution), Pelaksana teknis (technical roles).

Tugas sebagai KPMD meliputi :

  • Menggerakkan dan memotivasi masyarakat Membantu identifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat
  • Membantu mengembangkan kapasitas masyarakat
  • Mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat
  • Membantu memperoleh akses berbagai pelayanan yang dibutuhkan

Fungsi KPMD

  • Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
  • Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
  • Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
  • Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
  • Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
  • Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NK

KPMD terdiri atas lima orang, dengan satu orang sebagai koordinator dan harus ada keterwakilan perempuan.

Syarat menjadi KPMD antara lain :

Harus merupakan warga desa setempat, bukan pengurus partai politik,

 Minimal pendidikan SLTA.

Dari profesinya, anggota KPMD bukan perangkat desa dan kepala desa berikut pasangannya, Bukan BPD berikut pasangannya, bukan PNS. Selain itu, syarat menjadi KPMD juga harus mempunyai waktu yang cukup untuk menjalankan tugas sebagai KPMD. Diutamakan mereka yang pernah mengikuti pelatihan terkait dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (misalnya pelatihan kader PKK, kader Posyandu, kader Karang Taruna dll).

Beri Komentar

Desa

783

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI783penduduk

770

PEREMPUAN

PEREMPUAN770penduduk

1.553

TOTAL

TOTAL1.553penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOEWONDO

Sekretaris Desa

AHMAD NURSALIM

Kaur Umum dan Perencanaan

SHODIQIN

Kaur Keuangan

TRI MEILIA

Kasi Pemerintahan

M. YAHYA

Kasi Pelayanan

BASAR

Kasi Kesejahteraan

ABDUL KHOHAR

Kadus 1

WALUYO

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

2

Surat

Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 121
Kemarin : 872
Total Pengunjung : 133.593
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 192.168.36.253
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 983.490.485,00Rp. 1.291.570.987,00

76.15%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 580.295.884,00Rp. 1.411.013.065,00

41.13%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -120.296.865,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 815.384.000,00Rp. 815.384.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.730.200,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 167.251.698,00Rp. 331.602.000,00

50.44%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 105.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 854.787,00Rp. 854.787,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 152.235.784,00Rp. 423.571.385,00

35.94%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 304.515.100,00Rp. 656.045.680,00

46.42%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.935.000,00Rp. 96.920.000,00

22.63%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 58.410.000,00Rp. 136.399.600,00

42.82%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 43.200.000,00Rp. 98.076.400,00

44.05%
Pemerintah Desa

SOEWONDO

Kepala Desa

AHMAD NURSALIM

Sekretaris Desa

SHODIQIN

Kaur Umum dan Perencanaan

TRI MEILIA

Kaur Keuangan

M. YAHYA

Kasi Pemerintahan

BASAR

Kasi Pelayanan

ABDUL KHOHAR

Kasi Kesejahteraan

WALUYO

Kadus 1